MOdal SAHAM
SAHAM merupakan tanda bukti pemilikan atas penyetoran sejumlah modal ke dalam sebuah PT.
Saham memiliki beberapa hak yaitu :
1. Hak untuk berpartisipasi dalam menentukan arah dan tujuan perusahaan.
2. Hak untuk memperoleh laba dari perusahaan.
3. Hak untuk membeli saham baru yang dikeluarkan perusahaan.
4. Hak untuk menerima pembagian aktiva perusahaan ketika perusahaan dilikuidasi.
JENIS – JENIS SAHAM
Saham Biasa (Common Stock)
yaitu saham yang pelunasannya dilakukan dalam urutan yang paling akhir dalam hal pelunasan dilikuidasi.
Saham Prioritas
merupakan saham yang mempunyai hak untuk mendapatkan deviden pertama kali dibandingkan dengan saham biasa. Apabila dari pembagian deviden ada kelebihan, sisanya baru dibagikan kepada para pemegang saham biasa.
Sertifikat Saham
dikeluarkan oleh PT Danareksa, yaitu suatu PT yang didirikan oleh pemerintah RI untuk membeli saham perusahaan-perusahaan yang “go public” melalui pasar modal dan menjualnya kembali kepada masyarakat umum dalam bentuk sertifikat saham.
KELEBIHAN SAHAM PRIORITAS
Saham Prioritas Kumulatif dan Tidak Kumulatif
Saham prioritas kumulatif yaitu saham prioritas yang devidennya setiap tahun harus dibayarkan kepada pemegang saham.
Apabila dalam suatu tahun deviden tidak dibayarkan, maka pada tahun-tahun berikutnya deviden yg belum dibayar harus dilunasi terlebih dahulu.
Dalam saham prioritas tidak kumulatif, deviden tahun sebelumnya yang belum dibayar tidak perlu dilunasi pada tahun-tahun berikutnya, yang dibayarkan hanya deviden saham
Saham Prioritas Partisipasi dan Tidak Berpartisipasi
Saham prioritas berpartisipasi penuh.
Saham prioritas berhak atas deviden dengan jumlah yg sama besar dg saham biasa, sesudah saham biasa mendapat deviden sebesar persentase deviden saham prioritas.
Saham prioritas berpartisipasi sebagian.
Saham prioritas akan memperoleh deviden sampai jumlah tertentu yang ditetapkan setelah saham biasa mendapat deviden dengan tarif yang sama dengan saham